A. Latar Belakang Salah satu cita cita bangsa Indonésie adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan secara benar (Bonne Gouvernance) yang merefleksikan nilai nilai demokrasi dan mengedépankan asas kepastian hukum. Cita cita tersebut terdapat dalam penjelasan UUD 1945 yang secara jelas memaparkan pentingnya pényelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Penjelasan UUD 1945 juga menyatakan bahwa bangsa Indonésie dalam menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan képada hukum dan bukan berdasarkan képada kekuasaan belaka. Terciptanya hukum yang baik dan terpadu tentu tidak akan dapat tercapai dengan begitu saja. Harus dibutuhkan suatu system hukum yang memang dapat menjawab dan menjad alat untuk mencapai cita8211cita bangsa tersebut. Indonésie sebagai sebuah negara hukum harus selalu menjunjung tinggi hak asas manusia 1 (selanjutnya disingkat dengan HAM) dalam segala bentuk. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh négara sebagai bentuk perlindungan terhadap HAM adalah dengan memberi jaminan dan perlindungan agar setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dengan tidak ada kecualinya. Adanya jaminan dan perlindungan tersebut memberikan petunjuk akan pentingnya bantuan hukum guna menjamin agar setiap orang dapat terlindungi hak haknya dari tindakan hukum yang diskriminatif sehingga apa yang menjadi tujuan negara untuk menciptakan persamaan dihadapan hukum, dapat terlaksana karena berjalanya fungsi dari bantuan hukum tersebut 2. Hukum acara pidana sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam proses peradilan lahir pada tanggal 31 desember 1981. Tinggi menjunjung saat itu masyarakat dan semua kalangan menyambutnya dengan suka cita karena KUHAP dianggap sebagai karya agung yang dan menjamin Perlindungan terhadap hak Asasi manusia serta Perlindungan terhadap Harkat dan martabat Manusia sebagaimana layaknya yang dimiliki et suatu négara yang berdasarkan atas hukum. Tentunya, dengan, lahirnya, KUHAP, banyak, sekali, harapan, yang, timbule, berland, kalangan. Setelah beberapa tahun dilaksanakan tentunya akan timbul pertaniyaan mengenai praktek pelaksaan KUHAP dewasa ini, apakah penegakan hukum melalui système peradilan pidana sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan adakah jaminan perlindungan hukum terhadap setiap orang yang memasuki systme peradilan pidana mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun Di lembaga pemasyarakatan. Hak asasi manusia, merupakan, keinsyafan, terhadap, harga diri, harkat dan martabat, kemanusiaan, yang, menjadi, kodrat, sejak, manus, lahir, dimujka, bumi. Sejarah hak Asasi manusia bersamaan dengan Sejarah lahirnya manusia yang Timbul dan tenggelam sesuai dengan situasi dan kondisi yang menyertainya Bantuan hukum merupakan hal yang sangat esensial dalam menciptakan kehidupan yang adil serta melindungi hak Asasi manusia, dimana Bantuan hukum yang diberikan bertujuan untuk melindungi hak hak masyarakat Dalam hal tersangkut masala hukum guna menghindari dari segala macam tindakan tindakan yang dapat mémbahayakannya atau tindakan sewenang wenang apparat penegak hukum. Tanpa adanya Bantuan hukum yang serius dari pihak pihak yang memahami Liku Liku hukum, miskin orang outan akan terdiskriminasi dihadapan hukum, Bantuan hukum akan mambantu mereka yang miskin itu untuk bisa 8221berdiri sama Tinggi dan duduk sama rendah8221 dengan Golongan Golongan lain yang Mampu Dihadapan hukum. Bantuan hukum pun akan memulihkan kepercayaan mereka yang Berada dilapisan bawah itu kepada hukum, karena dengan Bantuan hukum itu mereka akan didengar dan ditanggapi oleh hukum dan para penegaknya 3. Bantuan hukum pada dasarnya sangat dibutuhkan pada setiap Tingkat pemeriksaan, terlebih terhadap terpidana yang Sering sekali terabaikan hak haknya, Sering kali terpidana tidak mengetahui akan hak hak hal ini dikarenakan Telah hak hak yang diatur oleh hukum tersebut tidak dilaksanakan dengan baik oleh pelaksananya karena tidak sengaja tidak dilakukan ataupun karena si terpidana tidak mengetahui akan adanya hak hak tersebut 4 . Oleh karena terjadinya penyimpangan penyimpangan hak hak tersangka maka saya memberi judul tulisan saya yaitu 8220 Fungsi penasehat Hukum Dalam melindungi Hak Hak Tersangka8221 B. Perumusan Masalah 1. Bagaimanakah fungsi dari penasehat hukum dalam melindungi hak hak tersangka 2. Bagaimanakah Kaitan fungsi Penarehat hukum dengan systéme peradilan pidana A. Bagaimanakah Fungsi Dari Penasehat Hukum Dalam Melindungi Hak Hak Tersangka Sebelum masuk kedalam pembahasan sebaiknya terlebih dahulu dijelaskan mengenai bantuan hukum. Pada masa lalu baik pada zaman penjajahan masyarakat sudah menkien advokat dan pokrol. Demikian juga pada tahun 50AN sampai sebelum G 30 S PKI, masyarakat masyarakat mengenal advokat dan pokrol yang sehari hari berkembang menjadi 8220pengacara8221 atau 8220pembela8221, yakni mereka yang bergerak di bidang pemberian jasa hukum sebagai profesi dan mata pencarian. Pengacara atau pembela dalam kenyataan dan dalam pengertien masyarakat adalah pemberi bantuan hukum bagi orang yang memerlukanya dengan imbalan jasa sebagai prestasi. Sifatnya lebih mirip bisnis dan komersial. Sehingga Bantuan hukum yang didapat dari pengacara, Pembela, advokat Seperti Sebuah komediti barang mewah yang hanya dapat dijangkau oleh kalangan berduit 5. Polemik mengenai kinerja polisi yang mengutamakan enquête non scientifique ini seolah menjadi akar budaya pola pemeriksaan bagi polisi yang menemui jalan buntu 6. Yang lebih banyak menggunakan segala bentuk intimides, ancaman, kekerasan fisik maupun psikologis terhadap sesorang tersangka untuk memperoleh keterangan. Sehinga dibutuhkan bantuan hukum dalam membela hak hak tersangka. Yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah pembelaan yang diperoleh seorang terdakwa dari seorang penasihat hukum. Sewaktu perkaranya diperiksa dalam pemeriksaan pendahuluan atau dalam proses pemeriksaan perkaranya dimuka pengadilan 7. Bantuan hukum amat perlu bagi tersangka, Dalam jurnal hukum en ligne yang dipetik bila penyidik, Jaksa, atau hakim mengabaikan hak tersangka mendapatkan Bantuan hukum, akibatnya bisa fatale. Dalam kaitan itu, Hakim, Agung, Artidjo, Alkostar, menyarankan, perlunya, dessin, mékanisme, bagi, hakim untuk, mengecek, apakah, tersangkaterdakwa, sudah, mendapatkan, bantuan, hukum, yang layak, atau belum. Mekanisme itu penting lantaran hakim tidak mélihat secara langsung BAP disusun dan bagaimana penyidik mendapatkan pengakuan dari tersangkaterdakwa. Faktanya, banyak pengakuan dari terdakwa di persidangan bahwa mereka ditekan Selama proses penyidikan, le disiksa de bahkan ada yang 8. Bantuan hukum juga menjadi jaminan Perlindungan HAM yang terdapat dalam KUHAP dapat dilihat dari adanya 10 asas yang jaminan memberikan dan Perlindungan terhadap HAM, antara lain sebagai berikut: perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak membedakan perlakuan Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh Pejabat yang diberi wewenang oleh undang undang dan hanya dalam hal dan cara yang diatur dalam undang undang Setiap orang Yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun, dihadapkan, dimuka, sidang, pengadilan, wajib, dianggap, tidak, bersalah, sampai, adanya, putusan, pengadilan, yang, menyatakan, kesalahannya, berkekuatan, hukum, tetap. Kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa Alasan yang berdasarkan undang undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan Rehabilitasi Sejak Tingkat penyidikan dan par Pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabklan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi peradilan Harus dilakukan dengan CEPAT, Sederhana dan Biaya Ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak Harus diterapkan Secara konsekuen pada semua Tingkat peradilan Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memeproleh Bantuan hukum yang semata mata ditujukan untuk melaksanakan kepentingan pembelaaan atas Dirinya kepada seorang tersangka, Sejak saat dilakukannya penangkapan dan atau penahanan Selain wajib diberitahu apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan meminta Bantuan penasehat hukum Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa Sidang pemeriksaan Pengadilan terbuka untuk umum, kecuali dalam hal etang diatur oleh undang undang pengadilan pélanganais putasan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan olé ketua pengadilan negeri yang bersangkutan. Sehubungan dengan adanya ke 10 Asas yang menjamin Perlindungan terhadap HAM dalam KUHAP tersebut, hal ini membuktikan bahwa proses peradilan pidana sangat membutuhkan adanya pemberian Bantuan hukum kepada tersangka atau terdakwa serta terpidana yang tidak Mampu dan buta hukum, Sebab Bantuan hukum diberikan kepada mereka yang dalam membutuhkan Rangka, menjamin, perlindungan, terhadap, hak, asasi, manusia, 9. Serta untuk melakukan, perubahan, terhadap, hukum hukum, yang, tidak, melindungi, hak hak, rakyat, didalam, sebuah, Negara hukum. Bahkan Bantuan hukum Telah menjadi alat untuk melakukan perubahan sosial 10. Regulasi mengenai Bantuan hukum sudah Mulai diatur Secara Khusus Ketika tahun 1970, hal ini dapat dilihat dengan keluarnya UU No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dalam UU tersebut menyatakan Secara Tegas mengenai asas asas dan dasar dari bantuan hukum, inin dapat dilihat dalam pasal 35,36, dan pasal 37 dalam UU tersebut, namun kemudien undang undang tersebut dirubah menjadi Undang Undang n ° 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, bantuan hukum dalam undang undang ini diatur dalam Bab VII yakni pasal 37 sampai pasal 40 yang berbunyi sebagai berikut 11. 8220setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh Bantuan hukum8221 8220dalam perkara pidana seseorang tersangka Sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan berhak menghubungi dan meminta Bantuan advokat8221 8220dalam memberikan Bantuan hukum sebagaimana dimaskud dalam pasal 37, advokat wajib membantu penyelesaian perkara dengan menjunjung Tinggi hukum dan keadilan8221 8221ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dan pasal 38 diatur dalam undang undang8221 Lebih Lanjut penjabaran ketentuan yang mengenai universelle hak hak tersangka tercantum dalam KUHAP, terutama pasal 54 sampai dengan pasal 57 (yang mengatur hak hak tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan penasihat hukum) dan pasal 69 sampai dengan pasal 74 (mengenai tata cara penasihat hukum berhubungan dengan tersangka atau terdakwa) 12. Misalnya saja Seperti yang terdapat dalam pasal 54 Undang Undang Hukum Acara Pidana tersebut yang berbunyi 8221 guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan Bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum Selama dalam waktu dan pada setiap Tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang dalam ditentukan undang undang ini.8221 dari Bunyi pasal ini Dapat diambil kesimpulan bahwa untuk membela hak hak tersangkaterdakwa, tersangkaterdakwa tersebut berhak untuk didampingi seorang atau lebih pénasehat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Dan didalam pasal 56 KUHAP juga mengatur bahwa 8221dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak Mampu diancam yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasehat hukum sendiri. Pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, dan setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 membre wajib bantuan hukum dengan cuma cuma8221. Pengaturan bantuan hukum dalam KUHAP tersebut untuk memberikan kepastian akan adanya pemberian bantuan hukum kepada tersangkaterdakwa yang diancam dengan pidana mati atau lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Meskipun pengaturan bantouan hukum didalam KUHAP tersebut belum komprehensif, namun setidaknya taché cukup memberikan dasar pemahaman bahwa tersangka dan terdakwa berhak untuk mendapatkan bantuan hukum. Lebih Lanjut pasal 69 sd 74 KUHAP juga mengatur (hak dan tugas dari pada penasehat hukum) Seperti pasal 69 yang berbunyi 8221penasihat hukum berhak menghubungi tersangka Sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua Tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang oleh ditentukan undang undang ini8221, dari Bunyi pasal ini dapat di Ambil kesimpulan guna pembelaan tersangkaterdakwa pemberi Bantuan hukum (penasehat hukum) berhak untuk menghubungi tersangkaterdakwa pada setiap Tingkat pemeriksaan hal ini dilakukan penasehat hukum guna untuk melindungi hak hak tersangkaterdakwa. Setiap hubungan dan pembicaraan dilakukan tanpa pengawasan dari pejabat penyidik atau petugas Rutan selama pemeriksaan perkara dalam tingkat penyidikan dan penuntutan. B. Kaitan Fungsi Penasehat Hukum dénommé Sistem Peradilan Pidana Istilah 8220criminal système de justice8221 atau systéma peradilan pidana kini telah menjadi suatu istilah yang menunjukan mekanisme kerja dalam pénanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem. Menurut Mardjono, mengoukakan bahwa sistem peradilan pidana (système de justice pénale) adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menggulangi masalah kejahatan 13. Menanggulangi diartikan sebagai mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas batas toleransi masyarakat. Selanjutnya dikemukakan bahwa tujuan systéme peradilan pidana dapat dirumuskan 14. mencegah masyarakat menjadi korban kajahatan meneyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan dapat ditegakkan dan yang bersalah dipidana mengusahakan agar merengue yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya. Tahap pemeriksaan diatur Secara Rincí dalam KUHAP yang pada prinsipnya memeberikan kewenangan tertentu kepada Lembaga (administratif biokratis) untuk melaksanakan sistem, le Mécanisme aturan, serta menjamin hak tersangka dalam proses pemeriksaan 15. Pada kondisi itu peradilan pidana memiliki kekuasaan luar biasa besar, Mulai dari Kepolisian , Kejaksaan, Pengadian dan Lembaga Pemasyarakatan. Persoalanya seberapa jauh tugas pemeriksaan perkara dilaksanakan Seperti Harapan banyak pihak ditujukan terhadap peradilan, Mampu atau tidak memberikan Perlindungan terhadap masyarakat, karena kecenderungan Selama ini Muncul adalah bahwa peradilan pidana lebih bersifat administratifbirokratis formelle. Hal ini muncul sebagai konsekuensi dari semakin supérieur à peradilan dan persoalan persoalan yang berkaitan dengan fungsi administrasi peradilan untuk menanggulangi kejahatan 16. Menurut Satjipto Rahardjo yang dikutip oleh Anton F Susanto. Hal demikian disebabkan oleh pengaruh kontinental. Dalam administrasi keadilan tampon lebih menonjol pendekatan administrasi daripada hukum, yaitu lebih memikirkan tentang efisiensi kerja lembaga lembaga yang terlibat dalam proses mengadili tersebut. Pendekatan administrasi tersebut beberka dekade ini terakhir ini didukung oleh penggunaan système d'analyse de système pendekatan système de rancangan 17. Jika dikaitkan dengan pendat roli dalam tujuan sistem peradilan pidana, maka penasehat hukum berguna untuk menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan dapat ditegakkan dan Bersalah pidana. Serta mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan. Hal ini membuktikan bahwa penasehat hukum mémbantou tersangka dalam menghadapi masahah masala hukum. Serta penasehat hukum berguna sebagai pencegah peradilan pidana seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan serta Lembaga pemasyarakatan agar tidak terjadi pényalah gunaan wewenang. Hal ini penting sacs tersangka yang tidak tahu akan hukum sehingga pénasehat hukum dapat menolong tersangka. Serta dapat mempercepat administrasi di lembaga peradilan pidana yang membuat efisiensi kerja menjad gampang dan tidak mempersulit tersangka. A. LATAR BELAKANG Dalam perkara pidan sebenarnay terlibat beberapa pihak. Di antara pihak pihak yang yang saling berhadapan itu terdapat hakim yang tidak memihak kedoua belah pihak. Sistem saling berhadapan itu disebut systémique pemeriksaan akusator (accusatoir). Dahulu, dipakai sitem inkisator (inquisitoir) yanag mana terdakwa menjadi objek pemeriksaan, sedangkan hakim dan penuntut unum beradapada pihak yang sama. Dalam sistem saling berhadapan (système de l'adversaire) ini, ada pihak terdakwa yang dibelakangnya terdapat penasihat hukumnya, sedangkan de pihak lain terdapat penuntut umum yang atas nama négara menuntut pidana. Di belakang penuntut umum dans ada polisi yang membres données tentang hasil penyidikan (sebelum pemeriksaan hakim). Saksi saksi yang diajukan biasanya terbagi tiga, yaitu yang memberatkan terdakwa (une charge), biasanya diajukan oleh pénitentut umum, yang meringankan terdakwa (une charge), biasanya diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya dan ada pula saksi yang tidak memberatkan dan tidak meringankan terdakwa , Mestinya saksi golongan ketiga ini ialah saksi ahli. Yang terpenting de l'antara pihak ini tentulah terdakwa, karena ia yang akan menjadi fokus pemeriksaan di pengadilan. 1 B. TINJAUAN TEORITIS 1. Apakah yang dimaksud tersangka atau terdakwa 2. Apa kedudukan tersangka dalam KUHAP 3. Apa perbédan terdakwa dan terpidana 4. Apa sajakah yang menjadi hak hak terdakwa dalam KUHAP 5. Bagaimana hubungan tersangka atau terdakwa dengan penasehat hukumnya C TUJUAN PENULISAN 1. Untuk memenuhi tugas Hukum Acara Pidana yang dipercayakan Dosen pada kami. 2. Agar dapat mengikuti perkuliaan secara optimal dan lancar. 3. Dapat megembangkan wawasan penulis. 4. Melatih diri agar cara penulisan dalam makalah optimal. Tersangka menurut KUHP adalah seorang yang karena perbuatannya keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, maka ia diselidiki, di sidik dan diperisa oleh penyidik. Apabila perlu maka ia dapat dikenakan, tindakan, upaya, paksa, berupa, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pényitaan, dan penggeledahan, sesuai, dengan, undang undang. Kedudukan tersangka dalam KUHAP adalah sebagai sujet, dimana dalam setiap pemeriksaan harus diperlakukan dalam kedudukan manusie yang mempunyai harkat, martabat dan harag diri tersangka tidak terlihat sebagai obyek yang ditanggali hak asas dan harkat martabat kemanusiaannya dengan sewenang wenang. Seorang tersangka tidak dapat diperlakukan dengan sekehendak hati pemeriksa dengan hélas un bahwa dia diah bersalah melakukan suatu tindak pidana, Karena sebagaimana asas praduga tidak bersalah (présomption d'innocence) yang dianut dalam di dalam proses peradilan pidana d'Indonésie yang tercantum dalam pasal 8 UU N ° 4 Tahun 2004 tchang kakuasaan kehakiman yaitu 8220setiap orang yang diditahan, disangka, ditangkap, dituntut, dan atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan tamhos měnperoleh kekuatan hukum yang tetap. A. PENGERTIEN TERSANGKA ATAU TERDAKWA Ada usaha dalam KUHAP membre definis 8220tersangka8221 dan 8220terdakwa8221. Tersangka diberi definisi sebagai berikut. 8220Tersangka adalah seorang etang karena perbuatannya atau keadaannya. Berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana8221 (butir 14). 8220Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, diadili di sidang pengadilana8217 (butir 15). Wetboek van strafvordering Belanda tidak membedakan istilah tersangka dan terdakwa (tidak lagi memakai dua istilah beklaadge du verdachte), tetapi hanya memakai satu istilah untuk kedoua macam pengertian itu, yaitu istilah verdachte seudah penuntutan pararel dengan pengertian tersangka dalam KUHAP kita. Adaptateur péngerien Verdachte sesudah penentutan arrêter dengan pengertian terdakwa seperti tersebut pada butir 15 di muka. Yang sama dengan istilah KUHAP Inggris dibedakan pengertian le suspect (sebelum penuntutan) que l'accusé (sesudah penuntutan). Dalam definizi btersebut terdapat kata kata 8220. karena perbuatannya atau keadaannya. 8221, itu kurang tepat karena. Karena kalau demikian, pényidik, sudah, sudah, mengetahui, perbuatan, tersangka, sebelumnya, padahal, inilah, yang, akan, disidik. Dalam hal ini kata yang dipakai oleh Ned. Sv. Untuk itu, yang tersebut pada 27 ayat (2) 8220. feiten de omstandingheden8221 (fakta fakta atau keadaan keadaan) lebih tepat karena lebih objektif. 2 B. KEDUDUKAN TERSANGKA DALAM KUHAP Salah satu yang menjadi tolak ukur kemajuan hukum acara pidana dengan lahirnya KUHAP adalah, bahwa KUHAP Tahitrah mengangkat dan menempatkan seorang tersangka dalam kedudukan yang bermartabat sebagai makhluk ciptaan Tuhan. KUHAP menempatkan seorang tersangka dalam posisi dan kedudukan yang harus diperlakukan sesuai dengan nilai nilai luhur kemanusiaan (son entité et dignité en tant qu'être humain). Sekalipun penegakan hukum itu memang mutlak menjad suatu keharusan yang tidak bisa ditawar, tetapi hak hak seorang tersangka atau terdakwa tidak boleh diabaikan atau dilanggar. Ketegasan KUHAP dalam mengangkat harkat dan martabat manusia terlihat de garis garis landasan, as as dan prinsip KUHAP sebagai berikut. 1. Landasan Filosofis Landasan Filosofis KUHAP adalah berdasarkan Pancasila terutama etang berhubungan erat dengan Ketuhanan dan kemanusiaan. Dengan landasan sila Ketuhanan, KUHAP mengakui setiap pejabat aparat penegak hukum maupun tersangka adalah: Sama sama manusia yang dépenden kepada Tuhan, semua manusia tergantung kepada kehendak Tuhan. Semua makhluk manusia tanpa kecuali adalah ciptaan Tuhan, yang kelahirannya di permukaan bumi sémata mata adalah kehendak dan rahmat Tuhan. Mengandung arti bahwa. une. Tidak ada perbédan asasi di antara sesama manusia. B. Sama sama mempunyai tugas sebagai manuste untuk mengembangkan dan mempertahankan kodrat, harkat dan martabat sebagai manusia ciptaan Tuhan. C. Sebagai manusia mempunyai hak kemanusiaan etang harus dilindungi tanpa kecuali. ré. Fungsi atau tugas apapun yang diemban oleh setiap manusia, hanya semata mata dalam ruang lingkup menunaikan amanat Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan jiwa yang terkandung dalam sila Ketuhanan, cita penegakan hukum tiada lain daripada fungsi pengabdian melaksanakan amanat Tuhan, dengue cara menempatkan setiap manusia tersangkaterdakwa sebagai makhluk Tuhan yang memiliki hak dan martabat kemanusiaan yang harus dilindungi dan mempunyai hak dan kedudukan untuk mempertahankan kehormatan dan martabatnya. Fungsi penegakan hukum yang dipercayakan apparat penegak hukum berada dalam ruang lingkup amanat Tuhan, mérite harus memilliki keberanien dan kemampuan menyimak isyarat nilai keadilan yang konsisten dalam setiap penegakan hukum. Keadilan yang ditegakkan apparat penegak hukum bukanlah keadilan semaunya sendiri, tetapi merupakan wujud keadilan yang selaras deng keinginan dan keridhoan Tuhan Yang Maha Esa, yang mempunyai dimensi pertanggungjawaban terhadap hukum, terhadap diri dan hati nurani dan terhadap masyarakat nusa dan bangsa berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, diharapkan, setiap, aparat, penegak, hukum, harus, terpatri, semangat, kesucian, moral, dalam, setiap, tindakan, penegakan, hukum, mereka, harus, dapat, mewujudkan, keadilan, yang hakiki. Meskipun pada prinsipnya keadilan itu tidak dapat diwujudkan et secara murni dan mutlak. Manusia hanya mampu menemukan dan mewujudkan keadilan yang nisbi atau relatif. Kita menyadari bahwa untuk menegakkan keadilan menurut hukum (justice légale) adalah sangat sulit apalagi menegakkan keadilan morale (justice morale). Namun, unguét mencapai keadilan itu diperlukan adanya tolok ukur keadilan yang dicita citakan oleh masyarakat bangsa sebagaimana halnya yang dicantumkan dalam KUHAP yaitu Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Asas legalitas (légalité) KUHAP sebagai Hukum Acara Pidana adalah undang undang yang asas hukumnya berlandaskan asas legalitas. Pelaksanaan penerapannya harus bersumber pada titik tolak la règle de droit yang berarti semua tindakan penegakan hukum harus berdasarkan ketentuan hukum dan undang undang serta menempatkan kepentingan hukum dan perundang undangan diatas segala galanya sehingga terwujud kehidupan masyarakat de bawah supremasi hukum (suprématie de la loi) Yang harus selaras dengan ketentuan perundang undangan dan perasaan keadilan bangsa Indonésie. Dengan demikian, setiap, tindakan, penegakan, hukum, harus, tunduk, di bawah, ketentuan, konstitusi, undang undang, yang, caché, devoirh, kesadaran, hukum, masyarakat. Sebagai konsekuensi dari asas legalitas yang berlandaskan la règle de droit dan supremasi hukum (suprématie de la loi), maka aparat penegak hukum dilarang atau tidak dibenarkan: Bertindak de luar ketentuan hukum (indu à la loi) maupun processus indu. Bertindak sewenang wenang (abus de droit). Setiap orang tersangka mempunyai kedudukan: Sama sederajat de hadapan hukum atau l'égalité devant la loi. Mempunyai kedudukan 8220perlindungan8221 yang sama oleh hukum atau égale protection de la loi. Mendapat 8220perlakuan keadilan8221 yang sama dibawah hukum, justice égale en vertu de la loi. Sebagai pengecualian dari asas Legalitas adalah asas 8220opportunitas8221 yang berarti meskipun seorang tersangka Telah bersalah menurut pemeriksaan dan penyidikan dan kemungkinan dapat dijatuhkan hukuman, namun hasil pemeriksaan tersebut tidak dilimpahkan ke Sidang pengadilan oleh penuntut umum atau dengan katas lain bahwa Jaksa penuntut umum dapat mendeponir Suatu perkara atas Dasar pertimbangan demi kepentingan umum. Jika kita telusuri ketentuan ketentuan yang ada dalam KUHAP, ternyata asas 8220opportunitas8221 tidak lagi berlaku efektif karena sebagaimana yang diatur dalam pasal 140 ayat (2) huruf (a) dihubungkan dengan pasal 14 KUHAP, yang menentukan semua perkara Conditions Coûts Conditions Coûts yang ditentukan memenuhi yang Oleh hukum, penuntut umum, harus, menuntutnya, muka, pengadilan, kecuali, terdapat, cukup, bukti, bahwa, peristiwa, tersebut, bukan, tindak, pidana, atak perkaranya, ditutup, demi hukum. Sedangkan pasal 14 huruf (h) KUHAP membre de la hanya membre de l'équipe qui a envoyé un message pour le message suivant: demi kepentingan hukum. Dengan demikian, jaksa penuntut umum tidak mendeponir suatu perkara demi kepentingan umum. Namun demikian, pasal 32 huruf (c) Undang Undang Kejaksaan RI Nomor 5 Tahun 1991 menentukan bahwa kejaksaan masih berwenang mélakukan deponying dan hal sedemikian itu masih joua dipertegas oleh Pedoman Pelaksanaan KUHAP yang menentukan bahwa KUHAP mengakui eksistensi perwujudan asas 8220opportunitas8221. 3. Asas Keseimbangan (Equilibre) Aparat penegak hukum dalam melaksanakan fonggsi dan wewenang penegakan hukum tidak boleh berorienti pada kekuasaan semata mata. Pelaksanaan KUHAP harus berdasarkan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusie dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat. Hal ini berarti, bahwa, aparat, penegak, hukum, harus, menempatkan, diada pada, keseimbangan, yang, serasi, antara, orientasi, penegakan, hukum, perlindungan, ketertiban, masyarakat, dengan, kepentingan et perlindungan, hak hak asasi manusia. Aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum Harus menghindari perbuatan melawan hukum yang melanggar hak hak Asasi manusia dan setiap saat Harus sadar dan berkewajiban untuk mempertahankan kepentingan masyarakat sejalan dengan tugas dan kewajiban menjunjung Tinggi martabat manusia (dignité humaine) dan Perlindungan individu (protection individuelle) . 5. Asas Praduga Tak Bersalah (Présomption d'Innocence) Dalam penjelasan umum butir 3 huru (c) KUHAP ditegaskan bahwa: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan de muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang Menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap8221. Asas praduga tak bersalah tersebut sebelumnya juga diatur dalam pasal 8 Undang Undang Pokok Kehakiman Nomor: 14 Tahun 1970. Asas praduga tak bersalah ini jika ditinjau dari segi teknis Juridis ataupun dari segi teknis penyidikan merupakan penerapan acquisitoir yaitu yang menempatkan kedudukan tersangkaterdakwa dalam semua Tingkat pemeriksaan Adalah sebagai sousyek bukan sebagai obyek pemeriksaan. Tersangkaterdakwa, harus, didudukkan, dan, diperlakukan, dalam, kedudukan, manus, yang, mempunyai, harkat, martabat dan harga diri. Sedangkan obyek pemeriksaan dalam asas acquitoire adalah kesalahan atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangkaterdakwa, maka ke arah itulah pemeriksaan harus ditujukan. Sebagai lawan atau pengecualian dari asas acquitoir adalah asas inquisitoir yang menempatkan tersangkaterdakwa dalam pemeriksaan sebagai obyek yang dapat diperlakukan secara sewenang wenang. Sistim pemeriksaan seperti ini tidak dibenarkan dalam KUHAP karena tersangkaterdakwa tidak diberikan kesempatan secaré wajar untuk mempertahankan hak dan kebenarannya. Mereka diperlakukan seolah olah ibn bersalah dan tersangkaterdakwa diperlakukan sebagai obyek tanpa memperdulikan hak hak asas manusia dan haknya untuk membela martabat serta kebenaran yang dimilikinya. Hak seseorang tersangka untuk tidak dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya (praduga tak bersalah) sesungguhnya juga bukan hak yang bersifat absolut, baik dari sisi Formil maupun sisi matériel, karena hak ini tidak termasuk 8221non dérogeable rights8221 Seperti halnya hak untuk hidup atau Hak untuk tidak dituntut dengan hukum yang berlaku surut (non rétroactif). Bahouan UUD 1945 dan Perubahannya, sama sekali tidak memuat hak, praduga tak bersalah asas ini hanya dimuat dalam Pasal 8 UU Nomor 4 mars 2004 tentak Kekuasaan Kehakiman, dan dalam Penjelasan Umum UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Rumusan kalimat dalam Pasal 8 UU Kekuasaan Kehakiman (2004), dan Penjelasan Umum KUHAP, adalah: 8221Setiap Orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, danatau dihadapkan di Depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang kesalahannya menyatakan, dan Telah memperoleh Kekuatan hukum tetap8221. (1966), yang dirumuskan dengan kalimat singkat: 8221Toute personne accusée d'une infraction pénale a le droit de demander à la personne accusée d'une infraction pénale d'avoir commis une infraction pénale À être présumé innocent jusqu'à ce que sa culpabilité ait été établie conformément à la loi8221. Konvenan tersebut tidak hanya menegaskan, harus dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan berdasarkan undang undang bahkan, tidak menegaskan juga masala putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, sebagai batas toleransi seseorang dapat dinyatakan bersalah. Pembuktian kesalahan seseorang berdasarkan sistem hukum Common Law sering ditegaskan dengan bunyi kalimat, 8221proven guilty beyond reasonable doubt8221, yang berarti, 8221(Dinyatakan) Bersalah berdasarkan bukti bukti yang sangat kuat atau tidak dapat diragukan sama sekali8221 bandingkan dengan rumusan kalimat,8221 (Dinyatakan) Bersalah atas dasar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap8221. Untuk mencegah tafsir hukum yang berbeda beda di atas, tampaknya solusi realistik telah diberikan oleh Kovenan, yaitu dengan merinci luas lingkup atas tafsir hukum 8221hak untuk dianggap tidak bersalah8221, yang meliputi 8 (delapan) hak, yaitu: hak untuk diberitahukan jenis kejahatan yang didakwakan hak untuk disediakan waktu yang cukup dalam mempersiapkan pembelaannya dan berkomunikasi dengan penasehat hukum yang bersangkutan hak untuk diadili tanpa ditunda tunda hak untuk diadili yang dihadiri oleh yang bersangkutan hak untuk didampingi penasehat hukum jika yang bersangkutan tidak mampu hak untuk diperiksa dan memeriksa saksi saksi yang berlawan dengan yang bersangkutan hak untuk memperoleh penerjemah jika diperlukan oleh yang bersangkutan hak untuk tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya atau hak untuk tidak dipaksa mengakui perbuatannya. Sejalan dengan Konvenan tersebut, asas praduga tak bersalah harus diartikan, bahwa selama terhadap seorang tersangkaterdakwa diberikan secara penuh hak hak hukum sebagaimana dirinci dalam konvenan tersebut, maka selama itu pula perlindungan atas asas praduga tak bersalah, telah selesai dipenuhi oleh lembaga penegak hukum. Putusan pengadilan yang menyatakan seorang terdakwa bersalah yang didasarkan bukti bukti yang tidak meragukan majelis hakim (akan kesalahan terdakwa), harus diartikan sebagai akhir dari perlindungan hukum atas hak terdakwa untuk dianggap tidak bersalah. 3 C. PERBEDAAN TERDAKWA ATAU TERSANGKA DAN TERPIDANA Sebelum kita berbicara tentang hak hak dari Tersangka Terdakwa dan Terpidana, kita harus tahu dulu perbedaan antara seorang terdakwa dengan Terpidana. Bahwa berdasarkan Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pasal 1, yang dimaksud dengan: 65533 Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 65533 Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan. 65533 Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Setelah kita mengetahui difinisi dari masing masing status seseorang barulah kita dapat berbicara tentang hak haknya didalam melakukan proses hukum yang berlaku. D. HAK HAK TERDAKWA DALAM KUHAP Bagaimanapun baiknya suatu peraturan, ia masih akan diuji dalam praktik. Kebiasaan memaksa bahkan menyiksa tersangka agar mengaku tentu ada dan sukar sekali dihilangkan. Contoh lain yang diberikan beliau ialah cara pemeriksaan tersangka berjam jam, terus menerus, sehingga tersangka sangat payah, akhirnya mengaku. 4 Pemeriksaan dengan paksaan sebenarnya merupakan tindak pidana (Pasal 422 KUHP). Kebebasan tersangka atau terdakwa dalam hal memberikan keterangan dalam KUHAP seperti tersebut dimuka, masih perlu dihayati oleh para penegak hukum. Bukan saja pemeriksaan atau penyidik yang harus menyadari tugas yang harus dipikulkan kepundaknya, yaitu mencari kebenaran materil demi kepentingan umum yang selaras dengan kepentingan individu, tetapi juga tersangka itu sendiri harus telah dapat mengetahui dan menyadari hak hak dan kewajibannya yang dijamin oleh undang undang. Kemiskinan dan kebodohan merupakan hambatan utama dalam menerapkan hukum yang telah tersusun rapi dan lengkap. Misalnya kebebasan tersangka atau terdakwa untuk menunjuk penasihat hukumnya, baru dinikmati sepenuhnya oleh golongan kaya dan berada dalam masyarakat, sedangkan bagi golongan miskin dan bodoh masih merupakan jaminan di atas ketas. Tersangka atau terdakwa diberikan seperangkat hak hak oleh KUHAP mulai dari pasal 50 sampai dengan pasal 68. Hak hak itu meliputi yang berikut ini. 1. Hak untuk segara diperiksa, diajukan ke pengadilan, dan diadili (Pasal 50 ayat (1), (2) dan (3)). 2. Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan (Pasal 51 butir a dan b). 3. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan hakim seperti tersebut dimuka (Pasal 52). 4. Hak untuk mendapat juru bahasa (Pasal 53 ayat (1)). 5. Hak untuk mendapat bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54). 6. Hak untuk mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada setiap tingkat pemeriksaan bagi tersangka atau terdakwa yang diancam pidana mati dengan biaya cuma cuma. 7. Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (Pasal 57 ayat (2)). 8. Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka atu terdakwa yang ditahan (Pasal 58). 9. Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga dengan maksud yang sama di atas (Pasal 59 dan60). 10. Hak untuk dikunjungi sanak keluarga yang tidak ada hubungan dengan pekara tersangka atau terdakwa, untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarga (Pasal 61). 11. Hak tersangka tau terdakwa untuk berhubungan surat menyurat dengan penasihat hukumnya (Pasal 62). 12. Hak tersangka atau terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan (Pasal 63). 13. Hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge (Pasal 65). 14. Hak tersangka atau terdakwa untuk menuntut ganti kerugian (Pasal 68). 15. Hak terdakwa (pihak yang diadili) untuk menuntut terhadap hakim yang menjadi perkaranya (Pasal 27 ayat (1), Undang undang Pokok Kukuasaan Kehakiman). Disamping hal tersebut di atas, masih ada hak hak tersangka atau terdakwa yang lain, seperti di bidang penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan lain lain. 1. Dalam Proses Penangkapan 1).Bahwa seseorang ditangkap harus ada bukti permulaan yang cukup alasan kenapa seseorang tersebut ditangkap. 2). Pada saat ditangkap, yang berhak melakukan penangkapan hanyalah. une. penyidik yaitu: Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda). Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan IIb atau yang disamakan dengan itu). B. penyidik pembantu, yaitu. Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua (Bripda) Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan IIa atau yang disamakan dengan itu). 3). Pada saat seseorang ditangkap dia dapat melakukan Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap anda. Meminta surat perintah penangkapannya. Teliti surat perintahnya, mengenai identitasnya, alasan pengkapan, dan tempat diperiksa. Setelah sesorang ditangkap maka dia berhak untuk melakukan. Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukumpengacara. Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam. Diperiksa tanpa tekanan seperti intimidasi, ditaku takuti dan disiksa secara fisik. 2. Dalam Proses Penahanan Hak hak anda jika ditahan, antara lain adalah. 1). Menghubungi dan didampingi pengacara. 2). Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan. 3). Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum. 4). Meminta atau mengajukan pengguhan penahanan. 5). Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan. 6). Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga. 7). Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidikpenuntut umumhakimpejabat rumah tahanan Negara. 8). Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan. 9). Bebas dari tekanan seperti diintimidasi, ditakut takuti dan disiksa secara fisik. 3. Dalam Proses Penggeledahan. Hak hak anda bila digeledah antara lain, adalah. 1). Sebelum digeledah, anda dan keluarga berhak ditunjukkan tanda pengenak penyidik yang akan melakukan penggeledahan. 2). Anda berhak untuk tidak menandatangi berita acara penggeledahan, hal itu akan dicatat dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya. 3). Dua (2) hari setelah rumah anda dimasuki atau digeledah, harus dicabut berita acara dan turunannya diberikan kepada anda. 4). Bila anda seorang tersangka dan ditangkap polisi yang bukan penyidik, maka anda hanya boleh digeledah (pakaian dab benda yang dibawa) bila ada dugaan keras dengan alasan yang cukup bila anda membawa benda yang dapat disita. 5). Bila anda seorang tersangka yang ditangkap oleh penyidik atau dibawa kepada penyidik, maka anda bisa digeledah baik pakaian maupun badan dan tanpa perlu ada dugaan dan alasan yang cukup. Dalam pemeriksaan pendahuluan maupun dalam pemeriksaan sidang pengadilan, telah berlaku asas akusator ( accuastoir ). Ialah adanya jaminan yang luas yang luas terutama dalam hal bantuan hukum. Dari sejak pemeriksaan dimulai, tersangka sudah dapat meminta bantuan hukum, atau disaksikan oleh penyidik atau penuntut umum. Kekecualiannya ialah kalau tersangka didakwa melakukan delik terhadap keamanan negara. Jadi, sama dengan di negara Belanda. Oleh karena itu bahwa di Indonesia dianut asas akusatorterbatas ( gematigd accusatoir ). 5 E. HUBUNGAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA DENGAN PENASIHAT HUKUMNYA. Mangenai hubungannya antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya ini diatur dalam pasal 69, pasal 70, pasal 71, pasal 73 dan pasal 74 KUHAP. Dalam semua tingkat pemeriksaan antara penasihat hukum dengan tersangka atau terdakwa pada dasarnya dapat untuk mengadakan hubungan, namun demikian hubungan hubungan tersebut ada pembatasnya, yang harus diperhatikan oleh penasihat hukum dalam mendampingi perkara tersangka atau terdakwa dalam peranannya sebagai penasihat hukum untuk dapat mengurangi sifat sifat yang penyalah gunaan dilakukan oleh hakim, jaksa dan penyidik, yang menyebabkan harkat dan hak azasi tersangka atau terdakwa menjadi hilang dan dirugikan. penasihat hukum bisa memberikan pembelaannya terhadap tersangka atau terdakwa, hal ini merupakan suatu keharusan bagi seorang penasihat hukum untuk memberikan pembelaannya kepada tersangka atau terdakwa dalam rangka mencari suatu kebenaran yang materiil dan obyektif yang mengarah pada jaminan dan perlindungan hak 8211 hak azasi manusia terutama tersangka atau terdakwa. Dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan, seorang penasihat hukum harus dengan cermat dan teliti melihat apakah terhadap penangkapan dan penahanannya itu sah atau tidak, apabila tidak sah maka penasihat hukum demi kepentingan dari tersangka bisa mengajukan Pra Peradilan, disamping itu apakah dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan ini tersangka diperlakukan sebagaimana mestinya seperti yang diatur dalam KUHAP. Dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan ini demi pembelaannya kepada tersangka, maka penasihat hukum bisa untuk mengajukan penangguhan penahanan, fungsinya adalah apabila pemohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan maka penasihat hukum bisa mengadakan hubungan dengan bebas dengan tersangka apabila tersangka didalam penahanan. Penasihat hukum terhadap tersangka dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan bagi penyidik kehadiran seorang penasihat hukum tidak ada masalah karena dalam prakteknya dipandang membantu penyidik dalam mengungkapkan suatu kebenaran yang hakiki dan obyektif. Suatu harapan dari penyidik agar penasihat hukum memberikan bantuan kesadaran hukum kepada tersangka mengenai hak hak kewajibannya sehingga diharapkan penasihat hukum dapat membantu kelancaran jalannya penyidikan. Dalam tingkat pemeriksaan di Kejaksaan, pembelaan yang dapat dilakukan oleh penasihat hukum adalah permohonan penangguhan penahanan dan ditingkat kejaksaan ini penasihat hukum harus dengan cermat dan teliti melihat surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, setelah mengetahui surat dakwaan tersebut penasihat hukum mempersiapkan teknis dan strategi pembelaan berdasarkan pada surat dakwaan jaksa penuntut umum. kehadiran dari penasihat hukum tidak ada masalah, justru jaksa selaku penuntut umum akan lebih senang apabila dalam menuntut suatu perkara ada penasihat hukumnya sebab dengan hadirnya penasihat hukum, maka jaksa akan berhati hati dalam usaha bersama untuk mencari kebenaran materiil. Kemudian pembelaan penasihat hukum terhadap terdakwa dalam pemeriksaan dipersidangan adalah sebagaiberikut. 1. Mengadakan Eksepsi atau tangkisan. 2. Mengajukan Pledoi atau pembelaan. 3. Mengajukan Duplik atas Replik Jaksa. 4. Mengajukan Banding dan Kasasi. 5. Mengajukan Grasi, Amnesti, Abolisi serta mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (herzeining) dan Rehabilitasi. Kehadiran dari penasihat hukum dalam proses persidangan adalah untuk meluruskan persoalan persoalan hukum yang diarahkan untuk menemukan kebenaran materiil dalam persidangan bersama sama dengan aparat penegak hukum lainnya 6. 8220Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 8220Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilana. Salah satu yang menjadi tolak ukur kemajuan hukum acara pidana dengan lahirnya KUHAP adalah, bahwa KUHAP telah mengangkat dan menempatkan seorang tersangka dalam kedudukan yang bermartabat sebagai makhluk ciptaan Tuhan. KUHAP menempatkan seorang tersangka dalam posisi dan kedudukan yang harus diperlakukan sesuai dengan nilai nilai luhur kemanusiaan (his entity and dignity as a human being). Sekalipun penegakan hukum itu memang mutlak menjadi suatu keharusan yang tidak bisa ditawar, tetapi hak hak seorang tersangka atau terdakwa tidak boleh diabaikan atau dilanggar. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kebebasan tersangka atau terdakwa dalam hal memberikan keterangan dalam KUHAP seperti, masih perlu dihayati oleh para penegak hukum. Bukan saja pemeriksaan atau penyidik yang harus menyadari tugas yang harus dipikulkan kepundaknya, yaitu mencari kebenaran materil demi kepentingan umum yang selaras dengan kepentingan individu, tetapi juga tersangka itu sendiri harus telah dapat mengetahui dan menyadari hak hak dan kewajibannya yang dijamin oleh undang undang. Dalam semua tingkat pemeriksaan antara penasihat hukum dengan tersangka atau terdakwa pada dasarnya dapat untuk mengadakan hubungan, namun demikian hubungan hubungan tersebut ada pembatasnya, yang harus diperhatikan oleh penasihat hukum dalam mendampingi perkara tersangka atau terdakwa dalam peranannya sebagai penasihat hukum untuk dapat mengurangi sifat sifat yang penyalah gunaan dilakukan oleh hakim, jaksa dan penyidik, yang menyebabkan harkat dan hak azasi tersangka atau terdakwa menjadi hilang dan dirugikan.
No comments:
Post a Comment